Komisi B DPRD Karanganyar : Usulan UMK 2024 Dari Serikat Buruh Realistis

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 07:50 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Boby Aditia Putra ((foto:Abdul Alim))
Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar Boby Aditia Putra ((foto:Abdul Alim))


Krjogja.com - KARANGANYAR - Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar tahun 2024 Rp2.392.000 dinilai realistis. Kenaikan angkanya dibandingkan UMK 2023 masih wajar. Adapun UMK 2023 Rp2.207.000 atau selisih Rp185.000 dari yang diusulkan. Perhitungannya didasari pertimbangan besaran inflasi 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,87 persen. Sehingga, kenaikannya sekitar 8,36 persen.

Sekretaris Komisi B DPRD Karanganyar, Boby Aditia Putra mengatakan usulan UMK 2024 tersebut sesuai formula kebutuhan hidup layak (KHL). Kaum pekerja melalui serikatnya memperjuangkan angka itu di sidang pengupahan. "Saya menerima aspirasi dari serikat pekerja. Kenaikan dihitung sesuai KHL. Tentu saya mendorong pemerintah daerah mampu mengabulkan usulan serikat pekerja yang realistis ini," kata pria yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Karanganyar ini, Rabu (22/11).

Baca Juga: Kabar Terkini Agus Neto, Belum Pasti Turun Lawan Malut United

Kenaikan UMK yang diusulkan juga dinilai adil. Sebab, gaji ASN, TNI dan Polri disepakati naik 8 persen pada 2024. Angka kenaikan UMK juga tak terlalu tinggi. "Kalau dipaksakan naik terlalu besar seperti tuntutan didaerah lain, dengan kisaran 10-15 persen, ditakutkan yang terjadi nanti justru iklim usaha menjadi kurang sehat dan perusahan lebih memilih memindahkan pabrik-pabriknya ke luar daerah. Nah kalau begitu kan malah timbul permasalahan baru," katanya.

Sementara itu sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar berakhir deadlock dalam menetapkan angka nominal UMK Karanganyar 2024. Akhirnya, hasil sidang tersebut diserahkan kepada Bupati Karanganyar Rober Christanto agar dijadikan pertimbangan mengusulkan angka paling tepat ke Pemprov Jateng.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi Mahasiswa UMY Terkuak di Persidangan, Bermain Layaknya Budak dan Tuan

Dwi Maryadi Sekretaris KSPN Kabupaten Karanganyar mewakili Dewan Pengupahan mengatakan berbagai tanggapan muncul di sidang pleno. Satu diantaranya dari Apindo.

"APINDO berpendapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan nilai a (alpha) sebesar 0,10 dikarenakan kondisi dunia usaha dan dunia industri belum pulih secara maksimal," ucap dia.

Baca Juga: Terungkap, Berawal Grup Facebook Tega Habisi Nyawa Redho Masiswa UMY

Namun, serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Tahun 2024.

Ia mengatakan, serikat buruh mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 menggunakan dasar KHL. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X