Krjogja.com- BANYUMAS - Tega melakukan hubungan tak terpuji terhadap empat santriwati dan langsung menggarap dua santriwati lainnya layaknya suami istri menyebabkan UA (37) warga Batang yang berdomisili di Banyumas harus berurusan dengan dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas. Aksi kejahatan itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Rawalo, Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, saat dikonfirmasi Rabu (22/11/2023 ) mengatakan pelaku UA diamankan lantaran melakukan aksi tak terpuji terhadap empat Santriawati bawah umur dan terjadinya hubungan tak diiingimkam terhadap dua santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Rawalo.
Baca Juga: Kabar Terkini Agus Neto, Belum Pasti Turun Lawan Malut United
Modusnya pelaku yang berkenalan dengan korban lewat media sosial Facelbook mengaku ' Gus' dan spiritual kemudian mengajak korban untuk bersiarah dan akan membuang aura roh jahat pada korban. "Namun kenyataan korban malah dibawa hotel ada yang disetubuhi dan dicabul," kata Kompol Adriansyah.
Penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Terungkap, Berawal Grup Facebook Tega Habisi Nyawa Redho Masiswa UMY
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undand Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan aman diatas lima tahun penjara.(Dri)