Krjogja.com, PURWOKERTO - Proses hukum terkait dugaan kerugian negara yang menyeret Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas Karsono, terus bergulir di Polresta Banyumas.
Pihak kepolisian telah meminta Inspektorat Banyumas untuk melakukan audit terhadap data-data di lapangan, namun kuasa hukum Kades menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah dan proses audit pun belum rampung.
Kuasa Hukum Karsono, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap kliennya sejauh ini masih sebatas memberikan klarifikasi terkait informasi awal dugaan kerugian negara. Ia menekankan bahwa status Karsono belum masuk tahap pemeriksaan resmi apalagi penetapan status bersalah.
"Belum semua data masuk. Masih banyak hal yang harus diverifikasi, tidak hanya berkaitan dengan Kepala Desa, tetapi juga perangkat desa lainnya yang terkait dalam rangkaian dugaan itu," ujar Djoko Rabu (3/12/2025)
Djoko juga meluruskan simpang siur mengenai nilai kerugian negara yang beredar di publik.
Menurutnya, angka yang muncul saat ini masih bersifat sementara dan berasal dari pihak auditor, bukan merupakan patokan resmi.
"Itu menurut mereka, bukan menurut kami.
Nilai pastinya belum jelas, sehingga belum ada patokan resmi mengenai berapa kerugian yang dimaksud," tambahnya, seraya menegaskan bahwa seluruh temuan yang ada telah disanggah oleh pihaknya.
Dalam perkembangan kasus ini, Polresta Banyumas telah mengajukan permintaan audit kepada Inspektorat. Namun, hingga berita ini diturunkan, audit tersebut dilaporkan belum sepenuhnya rampung. Pihak Kades sendiri berharap proses ini berjalan transparan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum adalah verifikasi silang terhadap fakta-fakta di lapangan. Hal ini dinilai penting agar Karsono dapat membuktikan telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan baik.
"Tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami hanya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada sejumlah nilai yang menurut tim auditor dianggap sebagai potensi kerugian negara. Namun semuanya masih membutuhkan penelaahan lebih lanjut," jelas Djoko.
Dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa ini mencuat sejak Agustus 2023 setelah dilaporkan ke Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas. Kasus ini juga sempat memicu unjuk rasa ratusan warga yang menuntut Kades mundur pada akhir tahun 2023.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kades Karsono telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat Banyumas enggan memberikan keterangan usai pertemuan, dengan alasan "Tidak ada kewajiban dari pihak kami untuk memberikan keterangan." Dengan demikian, status hukum Karsono saat ini masih dalam ranah dugaan dan belum ada putusan pengadilan yang mengikat. (Dri)