KRJOGJA.com - YOGYA - Bank Indonesia (BI) DIY sangat berkomitmen dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) melalui pengembangan dan optimalisasi ekosistem Sistem Pembayaran, antara lain melalui QRIS maupun Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah. Tidak hanya dari sisi pendapatan, BI berkomitmen untuk mendukung penguatan inovasi keuangan digital dari sisi belanja, antara lain melalui KKI segmen Pemerintah.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim menyampaikan dalam konteks ETPD, QRIS berperan sebagai alternatif metode pembayaran pajak dan retribusi daerah, baik secara online maupun offline. Kemudahan pembayaran melalui QRIS turut mendorong kualitas layanan kepada pengguna yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Aturan Baru, 8 Eks Pemain NBA Bakal Main di IBL 2024
"QRIS sebagai entry point ke ekosistem digital membuka peluang UMKM untuk masuk dalam e-commerce, termasuk sebagai merchant untuk kebutuhan pengadaan pemerintah. Tercatat jumlah merchant QRIS DIY per Oktober 2023 sebanyak 684 ribu tumbuh 27,9% (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya," tutur Ibrahim dalam high level meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (12/12) lalu.
Ibrahim mengatakan perluasan akses pembayaran digital akan membuka peluang untuk perluasan akses layanan keuangan digital lainnya. Salah satunya melalui implementasi QRIS TUNTAS (Tarik tunai, transfer, dan setor tunai). Selain itu, QRIS Antarnegara yang telah dikembangkan untuk memfasilitasi interkoneksi pembayaran antar negara dapat dimanfaatkan untuk menjaring retribusi pariwisata yang umumnya dikunjungi oleh turis mancanegara.
Baca Juga: Tanda-Tanda Stres ini Kerap Muncul Tapi Sering Diabaikan
"Peluncuran KKI di DIY bersama Bank BPD DIY merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 untuk menggunakan transaksi nontunai dalam belanja barang dan jasa oleh Pemerintah. Saat ini di DIY tercatat 3 Pemda, yaitu Provinsi DIY, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta yang sudah menerbitkan dasar hukum implementasi KKI ," ungkapny
Pada HLM tersebut, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyatakan TP2DD perlu mengoptimalisasi pemanfaatan kanal nontunai, khususnya kanal digital. Sehingga dapat mewujudkan peningkatan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Agar semakin optimal, pemanfaatan kanal juga harus diikuti dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Memastikan desain kanal nontunai memenuhi kriteria Heksalogi SASCIA, yakni Speed (kecepatan), Accuracy (ketepatan), Security (keamanan), Convenience (kenyamanan), Insurance (jaminan), dan Accessibility (keterjangkauan). Saya juga meminta komitmen BPD DIY selaku bank RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan kanal penerimaan nontunai Pemda se-DIY, dengan berbagai terobosan dan inovasi," tandasnya.
Baca Juga: Gus Iqdam Sering Sebut Nama Timsesnya Saat Tausiyah, Soimah Endors Popularitas Jebor
Sultan HB X pun mengharapkan Pemda agar segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan implementasi penggunaan KKI di lingkungan Pemda DIY, menggunakan KKI BPD DIY.
Selanjutnya, TP2DD agar dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi digitalisasi transaksi Pemda berjalan optimal melalui program-program unggulan yang menarik dengan tetap mengutamakan kemanfaatan bagi masyarakat.
Baca Juga: PSS Bersiap Hadapi Laga Terakhir di 2023, Risto Vidakovic Tatap Duel 'Amman'
" Tidak lupa adanya penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan Transaksi Pemda antara lain dengan penggunaan SIPD RI sebagaimana arahan Kemendagri," imbuhnya.