Tidak Menerima Atau THR Kurang? Disnaker Bantul Buka Posko Pengaduan

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 22:32 WIB
Sosialisasi pelaksanaan pemberian THR dengan mendatangi perusahaan. (Foto: Judiman)
Sosialisasi pelaksanaan pemberian THR dengan mendatangi perusahaan. (Foto: Judiman)


KRjogja.com - BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul melaksanakan monitoring pemberian THR kepada pekerja dengan mendatangi perusahaan yang ada di Bantul. Selain melakukan monitoring, sejak 18 Maret 2024 Disnakertrans Bantul juga sudah membuka Posko Pengaduan tentang THR.

"Ada wakil perusahaan yang datang untuk konsultasi tentang pelaksanaan pemberian THR," papar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Kumalasari SH, Selasa (27/3/2024).

Untuk sosialisasi pelaksanaan pemberian THR selain mendatangi perusahaan, sebelumnya juga sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04/II 2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Baca Juga: Bank BPD DIY Cabang Wates-Bawaslu Kulonprogo Teken PKS Penyaluran Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada 2024

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang- undangan. Maka sesuai SE tersebut, diminta agar pihak perusahaan memberikan THR paling tidak H-7 harus sudah diberikan. Bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun mendapatkan THR 1 x gaji sebulan, yang kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

Sementara jumlah perusahaan di Bantul sekitar 2.000 lebih terdiri perusahaan skala besar, kecil hingga mikro. Pemberian THR bukan diperhitungkan besar kecilnya perusahaan, tetapi berdasarkan masa kerjanya. Sehingga semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya.

Baca Juga: Dendam! Setelah Nenggak 'Banyu Gendheng', Langsung Dibunuh

"Sejak dibuka Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Bantul ada yang datang minta dispensasi, agar pemberian THR bisa dicicil, tetapi kami memberikan jawaban normatif, bahwa sesuai SE Menaker RI, pemberian THR tidak boleh dicicil," ungkap Rina. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X