KRjogja.com - BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul melaksanakan monitoring pemberian THR kepada pekerja dengan mendatangi perusahaan yang ada di Bantul. Selain melakukan monitoring, sejak 18 Maret 2024 Disnakertrans Bantul juga sudah membuka Posko Pengaduan tentang THR.
"Ada wakil perusahaan yang datang untuk konsultasi tentang pelaksanaan pemberian THR," papar Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Kumalasari SH, Selasa (27/3/2024).
Untuk sosialisasi pelaksanaan pemberian THR selain mendatangi perusahaan, sebelumnya juga sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04/II 2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang- undangan. Maka sesuai SE tersebut, diminta agar pihak perusahaan memberikan THR paling tidak H-7 harus sudah diberikan. Bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun mendapatkan THR 1 x gaji sebulan, yang kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
Sementara jumlah perusahaan di Bantul sekitar 2.000 lebih terdiri perusahaan skala besar, kecil hingga mikro. Pemberian THR bukan diperhitungkan besar kecilnya perusahaan, tetapi berdasarkan masa kerjanya. Sehingga semua perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya.
Baca Juga: Dendam! Setelah Nenggak 'Banyu Gendheng', Langsung Dibunuh
"Sejak dibuka Posko Pengaduan THR di Disnakertrans Bantul ada yang datang minta dispensasi, agar pemberian THR bisa dicicil, tetapi kami memberikan jawaban normatif, bahwa sesuai SE Menaker RI, pemberian THR tidak boleh dicicil," ungkap Rina. (Jdm)