KRjogja.com - SEMARANG - Dendam yang menyelimuti perasaan Rahmad (34), sepertinya terbayar lunas. Ia telah berhasil melampias kejengkelan dengan menghabisi nyawa Heru Ariyanto (34), yang juga teman sendiri setelah mengajaknya menenggak minuman keras, Kamis (14/3/2024) siang di depan salah satu pasar modern di Jalan Brigjen Sudiarto, Palebon, Pedurungan, Semarang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasat Reskrim, Kompol Andhika Dharma Sena pada gelar kasus, Selasa (26/3/2024) sore.
Dirinya yang didampingi Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari menjelaskan, tersangka dibekuk kurang dari 24 jam sejak kejadian. Ia tertangkap ketika berada di rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Kauman Barat, Palebon.
Baca Juga: TPK Turus Maju Tingkat Nasional, Tekan Stunting Mulai dari Calon Pengantin
Latar belang pembunuhan itu sendiri sebenarnya soal sepele. Tersaangka tersinggung sering diumpat dan dicemooh oleh korban. "Korban biasa menenggak miras dan menelan obat keras disebut pil koplo. Kalau sudah mabuk dan ngoplo, dia (korban) sering menemui dan mengumpat dengan kata kotor, seperti menantang saya," ujar tersangka Rahmad.
Karena sering diumpat, rupanya membuat Rahmad jengkel. Namun, ia, yang disakiti tidak berani melawan berhadapan. Sebaliknya, hanya menaruh dendam hingga sampai terjadi peristiwa tragis tersebut.
Adapun kronologis peristiwa berdarah mengakibatkan Heru Ariyanto tewas bermula, pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 13.15 WIB tersangka bersama korban dan saksi minum-minuman keras jenis 'gedang klutuk'.
Baca Juga: Warga Purwodadi Harus Jeli Bidik Peluang Dekat YIA, Kembangkan Konsep Kota Perbatasan
Kemudian, tersangka yang dihantui rasa jengkel saat pesta 'banyu gendeng' berlagak minta ijin pergi untuk buang air kecil. Namun,ternyata tersangka pergi mengambil sebilah sangkur yang sudah lama ditaruh di lantai dan ditutupi dengan pecahan internit di rumahnya. Sangkur dimasukkan kedalam saku celana.
Kemudian tersangka berjalan kearah belakang tempat duduk korban dan tersangka langsung menusukkan sangkur tersebut ke arah bahu sebelah kiri kemudian kearah dada kiri. Korban mendapat serangan mencoba menangkis dengan lengan. Akibatnya lengan kiri robek. Tersangka terus mengejar. Korban sebelum jatuh tersungkur dihujani tusukan dalam pada bagian bahu kiri, dada kiri dan luka robek di lengan tangan kanan dan pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Banyumas Raya Aman, Pertamina Siagakan Pasokan BBM dan LPG
Tersangka akibat ulahnya dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Cry)