Temuan Mayat Polokarto, Polres Sukoharjo Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 20:40 WIB
  Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti kasus temuan mayat Polokarto.  ((Wahyu imam ibadi))
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan pelaku dan barang bukti kasus temuan mayat Polokarto. ((Wahyu imam ibadi))


Krjogja.com Sukoharjo Satu dari dua pelaku pembunuhan berencana atas kasus penemuan mayat perempuan di wilayah Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto berhasil ditangkap. Sedangkan otak utama perencana pembunuhan masih dalam pengejaran polisi. Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan direncana untuk menguasai harta benda korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4) mengatakan, tempat kejadian perkara yakni di Dukuh Gagan RT 02 RW 07 Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto pada Minggu (14/4) sekitar pukul 08.10 WIB. Korban yakni S (22) warga Kabupaten Karanganyar seorang pekerja toko di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kronologis kejadian bermula saat ada warga melihat sesosok mayat perempuan tergeletak di di Dukuh Gagan RT 02 RW 07 Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto pada Minggu (14/4) sekitar pukul 08.10 WIB. Warga kemudian melaporkan kepada Polsek Polokarto. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Sukoharjo melihat ada kejanggalan pada kematian korban karena leher terikat sabuk yang diikatkan ke batu. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr Moewardi Kota Solo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga meminta keterangan 15 orang saksi berasal dari teman korban dan warga sekitar.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi penyidik Polres Sukoharjo menangkap satu pelaku yakni RMS atau R di rumahnya pada Minggu dinihari. Pelaku R beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan terhadap R diketahui pelaku pembunuhan terhadap korban S dilakukan lebih dari satu orang. Pembunuhan dilakukan dengan terlebih dahulu direncana oleh pelaku sekitar dua atau tiga hari sebelum kejadian.

"Pelaku pembunuhan atas kasus temuan mayat perempuan di Polokarto dilakukan lebih dari satu orang atau bahkan lebih dari dua orang. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Pembunuhan dilakukan secara direncana oleh pelaku," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui satu pelaku yang sudah ditangkap yakni RMS atau R. Sedangkan satu pelaku lagi dan masih dalam pengejaran polisi yakni DP.

"Yang sudah ditangkap RMS atau R. Sedangkan DP masih dalam pengejaran polisi. RMS atau R ini teman DP dan DP ini berteman dengan korban S. Sedangkan RMS atau R tidak kenak dengan korban S," lanjutnya.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan didasari motif ingin menguasai barang yang dimiliki korban. Kapolres menjelaskan, hal itu dilihat dari hasil olah TKP ada beberapa barang dari korban hilang yang dikuatkan dari keterangan beberapa saksi seperti yang Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp 5 juta, handphone, sepeda motor sudah hilang. Barang milik korban tersebut sudah diambil oleh pelaku.

"Pelaku ingin menguasai barang milik korban. Seperti sepeda motor dan handphone korban yang sudah diambil dan dijual pelaku," lanjutnya.

Barang bukti kasus temuan mayat Polokarto yang diamankan Polres Sukoharjo seperti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopop AD 5145 OK, satu hoodie warna merah hitam dan satu lembar uang pecahan Rp 100.000.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku ingin menguasai barang korban dan diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, Polres Sukoharjo sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku DP. Bahkan DP sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku RMS atau R dihadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat gelar perkara mengatakan, sebelum aksi pembunuhan dilakukan terlebih dahulu dilakukan perencanaan. RMS atau R mengaku diminta oleh DP untuk mencari tempat sepi dan dijanjikan Rp 2 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X