KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.
Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan. Kegiatan dilakukan dengan datang ke rumah sesuai alamat orang pendukung calon perseorangan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan petugas verifikator harus memastikan bisa bertemu dengan orang atau pendukung calon perseorangan tersebut. Apabila orang tersebut tidak bisa ditemui maka petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati. (Mam)