Tuntas-Djayendra Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:35 WIB
 KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 ( (Wahyu imam ibadi))
KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 ( (Wahyu imam ibadi))

KPU Sukoharjo melaksanakan Verfak terhadap calon perseorangan yang akan maju Pilkada 2024 sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Dalam surat edaran nomor 959.PL.03.2-SD pada 15 Juni 2024.

Isi surat edaran dari KPU RI dijelaskan bahwa setiap petugas yang memiliki id card verifikator agar mendatangi orang-orang atau pendukung calon perseorangan. Kegiatan dilakukan dengan datang ke rumah sesuai alamat orang pendukung calon perseorangan tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan petugas verifikator harus memastikan bisa bertemu dengan orang atau pendukung calon perseorangan tersebut. Apabila orang tersebut tidak bisa ditemui maka petugas akan berkoordinasi dengan narahubung untuk bisa dikumpulkan ke PPS atau tempat yang disepakati. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X