Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Duduki Gedung DPRD Kawal Putusan MK Jilid 2

Photo Author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 09:00 WIB
 unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada  oleh kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo di DPRD Purworejo.  (Hendri Utomo)
unjuk rasa penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada oleh kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo di DPRD Purworejo. (Hendri Utomo)


Krjogja.com - Purworejo - Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Ratusan kader Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo bahkan berhasil menduduki gedung DPRD Purworejo, Senin (26/8/2024). Mereka juga menyampaikan tuntutannya di gedung KPU Kabupaten Purworejo.

"Kami turun ke jalan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jilid 2. Kami mendesak DPRD dan KPU Purworejo mengambil sikap tegas terkait keputusan yang melemahkan demokrasi ini," ucap Ketua PMII sekaligus Koordinator Aksi, Nur Muhammad Sa'id Abdullah.

Ditegaskan, aksi kali ini ini diikuti berbagai organisasi dan elemen mesyarakat, diantaranya PMII, GMNI, Gusdurian dan IPNU. "Kami ingin demokrasi dijaga dan ditegakkan. KPU tidak boleh tunduk pada tekanan pihak-pihak yang ingin melemahkan sistem ini. Kami mendesak agar tuntutan kami dipenuhi, Segera!," tegas Sa'id Abdullah dalam orasinya.

Baca Juga: Wamendes PDTT: Program TEKAD Tingkatkan Tata Kelola Ekonomi

Pantauan Kedaulatan Rakyat, massa aksi mulai berkumpul di halaman Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPWR) dan melakukan long march menuju kantor KPU dan DPRD Purworejo, sepanjang rute perjalan mereka orasi serta membentangkan spanduk dan banner berisi kecaman segala bentuk pelemahan demokrasi. "Kami mendesak KPU segera mengesahkan dan mengimplementasikan PKPU yang merujuk pada Putusan MK No. 60/PUU-XXII/24," imbuh Sa'id Abdullah.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo sempat menemui massa pendemo dan meredakan situasi, dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70.

"Kami (KPU Kabupaten Purworejo) akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Jarot.

Baca Juga: Mencopet HP di Keramaian Konser Jazz Atas Awan DCF 2024, Kakek-Nenek Ditangkap

Usai menyampaikan pendapat di KPU Purworejo, massa kembali bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Purworejo. Massa pendemo sempat memaksa masuk dan akhirnya berhasil menduduki gedung DPRD Purworejo. Aksi itu sebagai bentuk protes dan dorongan kepada anggota dewan segera merespons tuntutan yang diajukan para demonstran.

"Aksi menduduki gedung DPRD ini dilakukan secara damai, namun dengan tekad kuat untuk memastikan suara rakyat didengar. Harapan kami tuntutan segera direspons DPRD dan KPU. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggalang aksi yang lebih besar dan masif," ucap Sa'id Abdullah.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Purworejo, Andi Mahestya menambahkan, aksi kali ini merupakan bentuk respon elemen masyarakat Purworejo terhadap pelemahan demokrasi. GMNI akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah. "Gerakan ini menjadi awal bagaimana masyarakat dan elemen mahasiswa mengawal DPRD yang baru saja dilantik dan pemerintah nantinya kedepan," sebutnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Tata Kelola Suku Bunga Dasar Kredit Untuk Bank Umum Konvensional

Massa demonstran akhirnya ditemui beberapa wakil rakyat, salah satunya Wakil Ketua DPRD Sementara, Rokhman dengan mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Purworejo. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR tingkat selanjutnya.

"Kami menerima aliansi mahasiswa dengan terbuka, sehingga nanti apa yang menjadi keinginan kalian bisa tersampaikan, aspirasi akan kita tampung dan akan kita teruskan. Kami sebagai wakil rakyat mempunyai suasana batin yang sama dengan para massa aksi," tandasnya. <*-5>

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X