Krjogja.com - BANJARNEGARA - Seorang lelaki tua Bernama ES (61) warga Desa Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas dan teman wanitanya SA (66) seorang perempuan warga Desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, ditangkap petugas Satreskrim Polres Banjarnegara.
Mereka ditangkap karena mencopet telepon genggam di tengah keramaian konser musik Jazz Atas Awan pada even Dieng Culture Festival (DCF) 2024 di Lapangan Pandawa Desa Dieng Kulon Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, Sabtu malam 24 Agustus 2024.
Tersangka ES merupakan kakek dari 8 cucu, sedangkan ES memiliki 10 cucu.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Adjar Waskito kepada wartawan Senin 26 Agustus 2024 mengatakan, kedua tersangka Berangkat dari Banyumas berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Sampai di lokasi keduanya melakukan aksinya sendiri-sendiri. Mereka berbaur di tengah penonton musik jazz," katanya.
Tersangka ES mancuri telepon genggam milik perempuan berinsial VA (22) warga Desa Semanu Kecamatan Semanu Gunungkidul. Korban terkejut saat hendak mengambil Iphone 11 warna putih di saku jaket sudah tidak ada.
Kemudian korban bersama kekasihnya mencoba mencari, namun tidak ditemukan. Kemudian korban melapor ke petugas Polres Banjarnegara yang berjaga di lokasi.
Sedangkan tersangka SA mencuri telepon HP Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue milik korban disimpan di saku jaket, milik seorang perempuan berinsial FK (25) warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Korban kemudian lapor polisi.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.30 dinihari, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Banjarnegara," kata Wakapolres Kompol Adjar Waskito.
Selain barang bukti 2 unit HP, Iphone 15 Pro Max Warna Deep Blue dan Iphone 11 warna puyih, juga diamnankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam R-2953-OS beserta STNK dan kunci yang digunakan oleh kedua tersangka. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mad)