Soal Demo Ojol, Ini Kata Menhub

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:10 WIB
menhub bersama pimpinan aplikator ojek online (istimewa)
menhub bersama pimpinan aplikator ojek online (istimewa)

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusajaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.

2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.

3. Potongan Aplikasi 10%

4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)

5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X