Salah satu eks karyawan PT Sritex, Watik mengatakan, sangat membutuhkan pembayaran pesangon dan THR untuk melanjutkan hidup. Sebab sejak terkena PHK pada Februari lalu sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan lagi.
"Saya sudah tua, kalau melamar kerja di pabrik juga tidak diterima karena diatas 60 tahun. Jadi untuk melanjutkan hidup sangat bergantung pada pembayaran pesangon dan THR," ujarnya.
Watik mengatakan, saat ini untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum bergantung pada anaknya. "Sekarang tinggal sama anak. Hidup bersama. Suami sudah meninggal. Makan dan minum dibantu anak juga kerja di pabrik. Kalau dapat pesangon dan THR nanti mau buat kebutuhan hidup dan jualan warung makanan biar punya kerja di rumah," lanjutnya.
Baca Juga: Tingkat Kematangan Steak: Panduan Lengkap untuk Menikmati Daging Sempurna
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex dari DPD KSPI Jawa Tengah, Machasin Rochman mengatakan, DPD KSPI Jawa Tengah dalam hal ini mewakili 8.475 orang karyawan eks PT Sritex. Sebab sejak terkena PHK pada Februari 2025 lalu hingga sekarang hak eks karyawan PT Sritex belum terpenuhi.
"Lelang aset eks PT Sritex yang sangat ditunggu ternyata hingga November 2025 ini belum terlaksana dan belum ada kabar kapan hasil lelang itu digunakan untuk membayar hak eks karyawan PT Sritex. Kami mewakili 8.475 orang karyawan eks PT Sritex meminta Kurator segera menyelesaikan lelang dan menyelesaikan pembayaran hak buruh berupa pesangon, THR dan lainnya. Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dibayarkan. Total sekitar
Rp 248 miliar," ujarnya. (Mam)