“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis pembela dalam eksepsi.
Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA. (Lmg)