peristiwa

Operasi Zebra Progo 2023 Berakhir, 3440 Pelanggar Terjaring Tilang

Selasa, 19 September 2023 | 15:30 WIB
Pelaku pelanggaran lalu lintas terjaring dan kena tilang. (Foto: Judiman)


KRjogja.com - BANTUL - Giat Operasi Zebra Progo 2023 yang digelar selama 14 hari sejak Senin(4/9) hingga Minggu (17/9/2023) telah berakhir. Selama Operasi berlangsung, pengendara kendaraan bermotor yang terjaring kena tindakan tilang sebanyak 3.440 pelanggar. Selain tindakan tilang juga tindakan teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 7.343 teguran.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, selain tindakan tilang dalam Operasi Zebra Progo 2023, juga diberlakukan sidang di tempat dengan menghadirkan langsung hakim dan jaksa.

“Manfaatnya di antaranya lebih efektif dan efisien, masyarakat tidak tersita waktunya, ketika ada pelanggaran dapat diselesaikan di tempat atau langsung bayar denda di lokasi,” jelas dia.

Baca Juga: Soal Perintah 'Piting', Panglima TNI Minta Maaf

Selama Operasi Zebra Progo 2023 ini, kata Jeffry, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran paling banyak adalah kelengkapan berkendara.

Disusul pelanggaran lainnya, seperti melanggar marka, berkendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI serta melanggar APILL.

Baca Juga: Perkembangan Agama Islam dan Batik di Kota Solo

Jeffry mengungkapkan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN.

Selama masa pelaksanaan operasi, terjadi sebanyak 98 kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah laka tersebut, terdapat 1 korban meninggal dunia dan luka ringan sebanyak 121 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 46.150.000.

Oleh karena itu meski Operasi Zebra Progo 2023 telah berakhir, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli. Untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Dan perlu diingat, awal mula kecelakaan pada umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (Jdm)

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB