peristiwa

#Gugatan Almas Janggal Trending No 1 Twitter X, Pertanyakan Kredibilitas MK

Kamis, 2 November 2023 | 17:58 WIB
Tagar #Gugatan Almas Janggal mendadak trending nomor satu di twitter X, Kamis (11/2/2023) siang, setelah ramai pemberitaan terkait temuan dokumen yang tidak ditandatangani pemohon ataupun kuasa hukum (istimewa)


Krjogja.com - JAKARTA – Sidang soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus menjadi perhatian warganet.

Tagar #Gugatan Almas Janggal mendadak trending nomor satu di twitter X, Kamis (11/2/2023) siang, setelah ramai pemberitaan terkait temuan dokumen yang tidak ditandatangani pemohon ataupun kuasa hukum pemohon. Terdapat lebih dari 8.300 postingan yang menyertakan hastag #Gugatan Almas Janggal.

Baca Juga: Yosevita Ramadhani Rintis Program 'Prikso' untuk Pencegahan Stunting

Hastag tersebut trending setelah Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani selaku pelapor membeberkan temuan soal persyaratan dari gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum usia capres-cawapres yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Hal ini disampaikan Julius sebagai pelapor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dan pedoman kode etik hakim yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Cerita Hidup Anik Marwati, Ibunda Almarhum Fahmi dan Faqih Mahasiswa DMD Berprestasi UGM

Dalam sidang pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tersebut tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri. Dokumen tersebut didapatkan PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan di dalam persidangan.

Sejumlah netizen pun merasa geram dengan adanya pemberitaan tersebut. Ada beragam komentar dari netizen yang mempertanyakan keabsahan putusan MK jika surat dokumen tersebut belum ditandatangani.

Para netizen semakin yakin bahwa sidang MK terkait batas minimal usia capres dan cawapres kental dengan nuansa konflik kepentingan. Putra Presiden Joko Widodo yang semestinya tak bisa maju sebagai capres atau cawapres, bisa mendaftar ke KPU sebagai bacawapres berkat bantuan pamannya selaku Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Danamon Hadiah Beruntun Kembali Diluncurkan

Misalnya akun @Gas_Raharjo yang menyebutkan bahwa telah terjadi kecurangan sebelum dimulainya kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

“#Gugatan Almas Janggal ..?? . . Terus kawal meski mustahil ada Keadilan di Mahkamah Konstitusi, tapi setidaknya kita Sudah berusaha mencegah Yang tidak sesuai Dengan Hukum dan melanggar Aturan . Pak @Jokowi

Baca Juga: Bank BPTN Pasarkan 7 Reksa Dana Manulife

Apa Bapak Akan terus membiarkan..?? Kecurangan ini dilakukan sebelum pertandingan dimulai.” tulis Gus Raharjo sambil melampirkan foto surat dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru yang tidak ditandatangani.

Begitu juga dengan @Nikmatul_Sg yang juga ikut menuliskan tagar Gugatan Almas Janggal dan ikut mengkritik MK dengan temuan kejanggalan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB