peristiwa

Pengertian, Tugas, dan Syarat Menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024

Kamis, 11 Januari 2024 | 21:55 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 digelar oleh KPU Banjarnegara (Mochtar Muhammad)


Krjogja.com - Yogya - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tugas dari PTPS yaitu sebagai pengawas TPS atau petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Duel Si Kembar 'Ndan Joko', Satu di PSIM Satu di PSMS

Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Dalam melaksanakan tugasnya, PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan harus menjaga integritas dan profesionalitas sesuai dengan Kode ETIK Penyelenggara Pemilu.

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut merupakan tugas dari PTPS dalam berlangsungnya proses pemungutan suara:

Baca Juga: Musim Hujan Mobil Rawan Terkena Aquaplaning, Berikut Tips dan Pencegahannya

· Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.

· Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.

· Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.

· Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Baca Juga: Olah Karamunting Menjadi Minyak, Suhada Mendulang Rupiah Sekaligus Mengangkat Tanaman Nusantara

Bebarapa persyaratan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB