peristiwa

Empat Pendekar Silat Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Warga Ngemplak

Jumat, 2 Agustus 2024 | 15:15 WIB
Empat Pendekar Silat Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Warga Ngemplak. (Mulyawan)

 

KRjogja.com - BOYOLALI - Empat orang pendekar silat akhirnya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Henky Damai Setianto (16), remaja asal Ngemplak, Boyolali. Motif penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang pendekar silat tersebut dipicu unggahan video yang dibuat korban di status Whatsapp.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Boyolali, Kamis (1/8/2024) petang. Kapolres mengatakan korban disuruh membuat surat permohonan maaf dan diwajibkan untuk mengikuti latihan di perguruan silat tempat para tersangka menjadi anggota.

“Motif yang kami ketahui dari hasil penyidikan Satreskrim, yakni karena tersangka tidak terima korban pada 14 Juli 2024 membuat video dengan backsound lagu salah satu perguruan silat. Sedangkan korban bukan merupakan warga perguruan silat tersebut,” kata Muhammad Yoga.

Baca Juga: Sambangi Gerindra, PAN Buka Ruang Koalisi Pilkada Yogya

Kapolres menjelaskan keempat tersangka menjemput korban pada 14 Juli dan 26 Juli 2024. Kemudian, saat latihan di Nogosari, terjadi beberapa kali penganiayaan kepada korban.

“Saat korban diautopsi, banyak sekali luka pada bagian organ dalam. Sehingga dokter autopsi menyimpulkan penyebab kematiannya adalah multiple injury atau luka dalam di beberapa organ tubuhnya,” kata dia.

Soal kemungkinan ada tersangka baru mengingat salah satu lokasi penganiayaan berada di tempat latihan, Yoga menyampaikan untuk sementara dari pengakuan para tersangka, baru empat orang itu yang terbukti melakukan penganiayaan.

“Akan tetapi proses ini masih berlangsung, penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan mereka masih takut atau ragu mengungkapkan identitas pelaku yang lain. Namun demikian, untuk proses penyidikan hari ini kami bisa menyimpulkan hanya empat orang tersangka,” kata dia.

Baca Juga: DKK Salatiga Ungkap Siswa Positif HIV, Riwayat Penyuka Sesama Jenis

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHP ayat (2) dan (3) UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan 3 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar.

“Untuk penerapan Pasal 170 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena kekerasan tersebut menyebabkan kematian,” kata Muhammad Yoga.

Untuk tersangka yang masih di bawah umur, Yoga mengatakan Polres Boyolali bakal menerapkan peradilan anak dengan masa penanganan 15 hari. Sehingga Polres Boyolali bakal berusaha menyelesaikan penyidikan sesegera mungkin agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Bawang Merah Picu DIY Alami Deflasi Pada Juli 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB