Krjogja.com Pasangan bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa melalui jalur perseorangan dipastikan gagal lolos karena tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024. Kepastian tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan rapat pleno di Hotel Tosan Solo Baru, Grogol, Senin (19/8).
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024. Dalam hal ini rapat pleno khususnya dilakukan terhadap pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa yang sebelumnya sudah mengajukan syarat dukungan pencalonan maju di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.
KPU Sukoharjo dalam rapat pleno tersebut mengumumkan bahwa pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat dukungan maju di Pilkada 2024. Dengan demikian maka secara otomatis pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa tidak lolos ke tahap berikutnya dalam pencalonan maju di Pilkada 2024.
"Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa yang mengajukan surat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak lolos maju ke tahap berikutnya," ujarnya.
KPU Sukoharjo sebelum menggelar rapat pleno pengumuman telah melaksanakan rekapitulasi syarat dukungan pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa. Terakhir kegiatan tersebut dilakukan pada 15 Agustus 2024.
Hasil rekapitulasi akhir diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa belum memenuhi jumlah minimal 50.894 dukungan. Pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa sebelumnya sudah melakukan dua kali tahap perbaikan kelengkapan syarat dukungan namun tetap belum memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPU Sukoharjo.
"Berdasarkan rekapitulasi diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa hanya memiliki 37.643 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah itu masih belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditentukan sebanyak 50.894 dukungan," lanjutnya.
KPU Sukoharjo sudah memberikan putusan pengumuman rapat pleno tersebut kepada pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa. KPU Sukoharjo selanjutnya akan melaksanakan tahapan berikutnya di Pilkada 2024.
"Sesuai tahapan pengumuman pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo akan dilakukan pada 24-27 Agustus 2024. Setelah itu dilakukan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024," lanjutnya.
Syakbani mengatakan, KPU Sukoharjo sebelumnya sudah selesai melakukan tahapan Verfak dukungan tahap II pada 31 Juli-10 Agustus 2024. KPU Sukoharjo selanjutnya melaksanakan tahapan berikutnya yakni rapat pleno rekapitulasi hasil Verfak dukungan tahap II pada Kamis (15/8).
Hasil rekapitulasi Verfak dukungan tahap II diketahui pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa tercatat ada 30.405 dukungan dari total 32.455 dukungan yang masuk pada sistem informasi pencalonan (Silon).
"Verfak dukungan tahap II sudah selesai dan dilanjutkan rapat pleno rekapitulasi dengan hasil 30.405 dukungan. Hasilnya yang menyatakan mendukung ada 14.748 dukungan dan yang menyatakan tidak mendukung 15.657 dukungan," lanjutnya.
Hasil yang diperoleh dari rekapitulasi Verfak dukungan tahap II akan diakumulasi dengan rekapitulasi Verfak dukungan tahap I. Gabungan dari Verfak tahap I dan tahap II ini nantinya yang akan dijadikan patokan maju tidaknya pasangan Bacabup Tuntas Subagyo dan Bacawabup R Djayendra Dewa di Pilkada 2024.
"Total akumulasi Verfak tahap I dan tahap II apakah bisa mencapai syarat minimal dukungan terhadap syarat minimal dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo maju di Pilkada 2024," lanjutnya.
KPU Sukoharjo sendiri sebelumnya sudah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan maju di Pilkada 2024 sebanyak 50.894 dukungan. Syarat tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan berlaku.