Namun untuk rumah ke dua dan seterusnya akan dikenakan sekitar 80-90 persen terkecuali di bawah 21 meter per segi dibebaskan LTV," ungkapnya.
Untuk penggunaan fasilitas kredit/ pembiayaan melalui inden dan pembiayaan dimungkinkan maksimum 5 fasilitas kredit tanpa melihat urutannya.Untuk pencairan kredit, setelah akad pencaiarannya maksimum 30 persen. Sedangkan pada saat pondasi pencairan kreditnya mencapai 50 persen. Selanjutnya apabila sudah tutup atap, pencairan kreditnya mencapai 90 persen. Pada pencairan kredit 100 persen pada saat serah terima unit dengan ada AJB.
Menurutnya, kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional. (Lmg)