Pemilu 2024 Menggunakan Perangkat Aplikasi Sirekap, Ketahui Jenis, Manfaat dan Cara Kerjanya

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 15:27 WIB
Ilustrasi (Dok.)
Ilustrasi (Dok.)

 

Krjogja.com – Dalam beberapa hari mendatang, Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi nasional, Pemilu 2024. Untuk mengoptimalkan integritas, transparasi, dan akuntabilitas Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan perangkat berbasis aplikasi teknologi informasi yaitu aplikasi Sirekap.  

Menurut Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara, proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan perhitungan suara Pemilu.

Ada dua jenis Sirekap Pemilu 2024, yaitu Sirekap versi mobile serta Sirekap versi web. Sirekap versi mobile digunakan KPPS untuk menghitung hasil pemungutan suara pada masing-masing TPS. Sirekap versi tersebut berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara dalam Formulir C.Hasil-KWK.

Baca Juga: Thom Haye Dilema Masa Depannya yang Belum Pasti: Antara Heerenveen, Como 1907 dan Peluang Baru

Sedangkan Sirekap versi web digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sirekap versi web ini berfungsi untuk menghimpun dan menjumlahkan seluruh sumber data utama.

Dalam buku "Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024", cara kerja Sirekap Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1.      KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. 

2.      Melakukan login dengan akun yang telah terdaftar pasa aplikasi Sirekap. 

3.      KPPS menghitung hasil perolehan suara, kemudian menulis hasil pada formulir C.Hasil-KWK. 

Baca Juga: Belasan Ribu Pasukan Gabungan Digeser Amankan TPS Pemilu, 7 Daerah Jateng Katagori Rawan Tinggi

4.      KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK.

5.      KPPS mengirimkan foto dokumen serta hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi serta pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap. 

6.      Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang telah diberikan oleh KPPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB
X