Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), penggunaan aplikasi Sirekap dalam Pemilu 2024 ini dapat mencegah adanya manipulasi suara serta meminimalisir kesalahan dalam rekapitulasi suara ketika pelaksanaan Pemilu.
Pihaknya juga menambahkan bahwa penggunaan aplikasi Sirekap ini dapat menjadi jawaban atas keinginan publik untuk mengetahui rekapitulasi perhitungan suara yang diberikan secara transparan, cepat, dan akuntabel. (*)