ragam

Anak Muda Wajib Tahu 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024 Apa Saja Keterangannya

Senin, 12 Februari 2024 | 15:45 WIB
5 jenis surat suara pemilu 2024 (Dok. KPU RI)

Krjogja.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres).

Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu (14/2/2024) adalah pertama kalinya Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Berikut 5 jenis dan perbedaan  warna surat suara pemilu 2024 :

Baca Juga: Pecinta Buku Wajib Merapat Kunjungi 10 Kafe Buku di Jogja, Kamu Bisa Baca Secara Gratis

·       Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

·       Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

·       Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

·       Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

·       Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pemilu 2024 Menggunakan Perangkat Aplikasi Sirekap, Ketahui Jenis, Manfaat dan Cara Kerjanya

Berikut keterangan lima jenis surat suara Pemilu 2024:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

·       Foto Pasangan Calon

·       Nama Pasangan Calon

Halaman:

Tags

Terkini

Jadwal Puasa Rajab 2025-2026 dan Bacaan Niatnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB

Mengumpat Bisa Bikin Tubuh Makin Pede?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:40 WIB