Krjogja.com – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres).
Pemilu 2024 yang dilaksanakan Rabu (14/2/2024) adalah pertama kalinya Indonesia memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Berikut 5 jenis dan perbedaan warna surat suara pemilu 2024 :
Baca Juga: Pecinta Buku Wajib Merapat Kunjungi 10 Kafe Buku di Jogja, Kamu Bisa Baca Secara Gratis
· Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
· Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
· Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
· Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
· Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pemilu 2024 Menggunakan Perangkat Aplikasi Sirekap, Ketahui Jenis, Manfaat dan Cara Kerjanya
Berikut keterangan lima jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
· Foto Pasangan Calon
· Nama Pasangan Calon