Omzet Sebulan Rp900 Juta, Polda Jateng Bongkar Peredaran Oli Palsu

Photo Author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 07:07 WIB
Kedua tersangka DKA dan AM ditanya Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal. (Foto : Sukaryono)
Kedua tersangka DKA dan AM ditanya Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal. (Foto : Sukaryono)

Krjogja.com - SEMARANG - Polda Jateng telah berhasil membongkar peredaran oli palsu dengan menggunakan merek lain di Semarang. Produksi oli palsu mer omzet perbulan Rp 900 juta melibatkan dua tersangka AM (40) yang memproduksi dan DKA(41) sebagai kontributor.


Selain kedua tersangka, juga disita diantaranya mesin confirm, mesin sablon type magnetic,mesin sablon videojet, oven untuk panasi tutup, tali segel dan ribuan botol oli palsu siap edar.


Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada gelar kasus di salah satu gudang, tempat memproduksi dan menimbun oli palsu, Kamis(20/10) di jalan Kayumas Semarang Utara mengatakan peredaran oli palsu itu berlangsung sudah dua tahun.


“Dalam sehari dia bisa memproduksi 3000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya bernilai Rp 960 juta. Dalam dua tahun beroperasi, hasilnya sekitar Rp 23 Miliar", jelas Dwi Subagio.


Adapun oli palsu dengan menggunaka merek lain, yakni AHM dan Yamalube.“Produk yang dipalsu bermerk AHM dan Yamalube. Para pelaku menjual produknya secara online ke seluruh Indonesia dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan", tambahnya.


Terkait bahaya oli palsu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk. Pasalnya, dampaknya amat merugikan masyarakat selaku konsumen.


“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya",tuturnya.


Dia menyebutkan pengungkapan kasus pemalsuan merk merupakan salah satu prioritas Polda jateng karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat selaku konsumen.


Terungkapnya ulah para tersangka bermula dari laporan pihak perusahaan pemilik asli merek oli yang mengetahui beredarnya merek oli palsu. Dari laporan, yang juga dari masyarakat terus ditindaklanjuti sehingga ulah para para pelaku yang memalsulkan merek oli terbongkar dan diringkus.


Dari pengembangan penyidikan pada Senin(10/10), tim Unit 1 Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan gudang oli milik AM, yang juga di pakai tempat produksi oli yang diduga hasil pelanggaran merek berbagai jenis oli merek seperti YAMALUBE dan AHM MPX.


Tersangka AM mengaku bahan dasar oli palsu hasil produksinya dari minyak Oli curah yang dibeli dari seseorang bernama FR dengan cara COD (Cash on Delivery) di Pinggiran kali Punggung Lor Tanah Mas Semarang. Oli curah tersebut kemudian dibawa ke tiga gudang untuk kemudian ditaruh di dalam penampungan tandon.


 





Dijual Lebih Murah


Selanjutnya oli dari dalam tandon tersebut diberi zat pewarna maupun zat kimia lain, lalu dikemas ulang ke dalam botol kosong oli jenis YAMALUBE dan AHM MPX untuk didistribusikan di Jateng dan Kalimantan Barat. Adapun botol kosong diperoleh dari penyedia botol oli bekas yang kosong dari daerah Klaten. Harga untuk 24 botol kosong, tutup botol dan kardus yaitu Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu).


Oli curah yang sudah dikemas ke dalam oli mesin jenis YAMALUBE tersebutdikemas rapi dan dibuat semirip mungkin dengan oli yang asli,lalu dikirim kepada pemesan melalui Jasa Ekspedisi maupun diantar langsung. Oli yang sudah siap kirim dimuat ke dalam mobil box tertutup (yang juga dikamuflase dengan stiker mobil toko roti) ditukar dengan mobil kosong yang dijemput oleh karyawan tersangka di Pinggiran kali Punggung Lor Tanah Mas Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X