Tempeleng Istri, Anggota KIP Jateng 'Dipecat'

Photo Author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 22:14 WIB
Drs H Eman Sulaiman MH (kanan) menyerahkan putusan sidang atas kasus KDRT dengan terlapor SH (Chandra AN)
Drs H Eman Sulaiman MH (kanan) menyerahkan putusan sidang atas kasus KDRT dengan terlapor SH (Chandra AN)

SEMARANG KRJogja.Com – Anggota Komisi Informasi Pubrik (KIP) Jateng inisial SH diberhentikan tetap sebagai anggota pada Senin (17/5/2021). SH terbukti dengan sah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap istrinya berinisial H.

Pemberhentian atau pemecatan diputuskan dalam Sidang Majelis Etik KIP Jawa Tengah diketuai Drs H Eman Sulaiman MH dan anggota Prof Dr Hj Sri Suhandjati Sukri serta Gede Narayana SE MSi, bertempat di Kantor KIP Jateng, Jalan Trilombajuang Semarang.

Eman Sulaiman mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak pelapor (istri SH) yakni H, dan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, terlapor (SH), terbukti secara sah telah melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan melakukan beberapa kali pemukulan. “Dipersidangan Mejelis Etik menguatkan tindakan KDRT dilakukan terlapor SH. Ada keterangan saksi, foto, dan hasil visum,” ungkap Eman.

Dikatakan Eman, perbuatan SH, melanggar Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Serta Pasal 6 ayat a dan c Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

“Majelis Etik KIP Jateng sepakat bulat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada terlapor SH dari jabatannya sebagai anggota KIP Jateng. Rekomendasi Majelis Etik KIP Jateng ini bersifat final dan mengikat,” terang Erman.

Selain itu, Majelis Etik KIP juga merekemondasikan kepada Ketua KIP Jateng segera mengusulkan kepada Gubernur Jateng untuk memberhentikan secara tetap kepada SH. Kemudian hasil rekomendasi Majelis Etik tersebut diserahkan Ketua KIP Jateng Drs Sosiawan untuk ditindaklanjuti.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Majelis Etik yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Proses sidang berjalan independen dan proposional,” kata Drs Sosiawan didampingi Wakil Ketua Zainal Petir dan anggota Ermy Sri Ardhiyanti.

Rekomendasi dari Majelis Etik, lanjut Sosiawan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno untuk ditetapkan sebagai putusan resmi KIP Jateng dan segera diajukan ke Gubernur Jateng untu pengusulan pemberhentian tetap SH.

“Kami juga akan menyiapkan proses pergantian antarwaktu anggota KIP Jateng,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula, dari aktivis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng yang melaporkan dugaan KDRT dilakukan komisioner KIP SH terhadap istrinya.

Menurut juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah tindakan KDRT yang dilakukan komisioner KIP Jateng, SH kepada istrinya H, berlangsung sejak 2010.

Puncak KDRT terjadi pada Maret 2021, SH menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mili liter, hingga botol tersebut terlempar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X