"Salah satu indikator yang belum tercapai maksimal adalah sertifikasi tanah milik Provinsi Jawa Tengah," ujar Ganjar.
Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi Pemprov Jateng dalam proses pensertifikatan tanah, yaitu ; rentang kendali tanah milik Pemprov Jateng yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, wabah Covid-19, dan proses balik nama yang membutuhkan waktu.
Ganjar mengapresiasi KPK dan PLN atas terselenggaranya acara Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset ini.
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK RI yang telah menunjuk Jawa Tengah sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN, kepada PLN saya sampaikan pula ucapan terima kasih karena telah turut memfasilitasi terselenggaranya acara ini," imbuhnya. (Cha)