Sementara dr Anna Kartika selaku Kepala UDD PMI Kota Semarang, kembali mengingatkan perlunya dukungan dari para penyintas covid akan kebutuhan plasma konvalesen bagi para pasien covid-19.
“Memang untuk menyediakan plasma konvalesen ini, setiap saat memang kami sangat kesulitan karena jumlah pendonor dengan jumlah permintaan lebih banyak permintaannya, jadi tidak berbanding lurus,†ucap dr Anna.
Maka dilakukan di antaranya adalah sosialisasi ke rumah sakit rujukan covid-19 dan membuat leaflet plasma konvalesen, sosialisasi ke rumah sakit dan webinar.
Sedangkan donor penyintas adalah orang yang sudah sembuh dari covid-19 dengan ketentuan pernah swab RT PCR positif dan diutamakan laki-laki, pernah menjadi donor dan tidak pernah transfusi, tandasnya.
Sedangkan dr Gregorius dalam webinar ini lebih menyentuh pada aspek hukumnya. “Dalam konteks pandemi dengan penggunaan terapi plasma konvalesen supaya tidak merugikan maka ada yang namanya prinsip Minus Malum atau memilih yang paling sedikit keburukannya,†katanya.
Disamping itu, dalam pelaksanaannya harus menghormati otonomi pasien dan informed consent harus diberikan secara baik, benar, jelas dan lengkap. Demkian pula memperhatikan pada kepatuhan kaidah etik dan mengutamakan keselamatan pasien. (sgi)