Kurir Selundupkan 101,47 Gram Sabu dalam Anus

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2020 | 15:54 WIB
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menunjukan barang bukti sabu yang dibawa tersangka dari Batam menuju Kendal. (Foto : Unggul Priambodo)
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menunjukan barang bukti sabu yang dibawa tersangka dari Batam menuju Kendal. (Foto : Unggul Priambodo)

Sementara itu Sekda Kendal Moh Toha merasa sedih dan prihatin dengan penangkapan kurir narkoba ini. “Kita sudah ada pertemua keluarga di Batam jumlahnya ribuan dari Kendal. Dengan kejadian ini harus ditingkatkan lagi dalam membina warganya, terutama peran serta masyarakat informasi sekecil apapun disampaikan. Selain itu pembinaan generasi muda mulai sekolah melalui pendidikan berkarakter,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti sabu dan alat komunikasi sedangkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (Ung)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X