Kejari Kendal Bantah Dugaan Kasus Suap Jaksa

Photo Author
- Minggu, 9 Februari 2020 | 21:07 WIB
Kasi Pidum Suruo Kadargono dan Kasi Intel Iman Khilman saat meminta penjelasan Suparman di Kantor Kejari Kendal. foto: Unggul Priambodo
Kasi Pidum Suruo Kadargono dan Kasi Intel Iman Khilman saat meminta penjelasan Suparman di Kantor Kejari Kendal. foto: Unggul Priambodo

KENDAL, KRjogja.com - Terkait pemberitaan adanya kasus suap jaksa penuntut umum kasus penambangan galian c illegal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendal Suryo Kadargono, SH angkat bicara.

Kepada KRjogja.com Suryo mengatakan apa yang dikatakan Imam Pribadi kuasa hukum Suparlan (par-red) semuanya fitnah. "Jangankan minta diberi saja kita tidak, jadi apa yang dikatakan Imam adalah fitnah,"ujar Suryo Minggu (9/2).

Kasus penambangan illegal kata Suryo  ditangani oleh Polda dan pemberkasanya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan kejaksaan negeri menerima limpahan perkara karena tempat kejadian perkara di Kendal maka pelaksanan sidang di PN Kendal.

"Kalau jaksa menerima suap tidak benar, apalagi merubah status tersangka menjadi hanya saksi itu ranah penyidik untuk menetapkan tersangka, kami justru akan meminta pertanggungjawaban dari Imam Pribadi atas tuduhan tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,"lanjutnya. Suryo menjamin DN tidak pernah melakukan hal tersebut.

Sementara itu Suparlan datang secara sukarela untuk memberikan klarifikasi karena keterangan Imam bertolak belakang dengan kenyataan. "Yang inisiatif meminta uang kepada saya yang katanya untuk jaksa dan hakim adalah Imam,  terus menerus saya di desak agar segera memberikan uang tersebut, karena merasa risih saya akhirnya pura-pura bilang jika uang sudah diserahkan," ujar Parman.

"Saya tidak memberikan uang sepeserpun kepada jaksa,"lanjutnya.

Parman juga mengatakan jika Imam yang maunya memberikan secara langsung uangnya namun Parlan khawatir ada gelagat tidak baik maka dirinya berpura-pura telah membawa uang dan menyerahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X