KENDAL, KRjogja.com - Terkait pemberitaan adanya kasus suap jaksa penuntut umum kasus penambangan galian c illegal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendal Suryo Kadargono, SH angkat bicara.
Kepada KRjogja.com Suryo mengatakan apa yang dikatakan Imam Pribadi kuasa hukum Suparlan (par-red) semuanya fitnah. "Jangankan minta diberi saja kita tidak, jadi apa yang dikatakan Imam adalah fitnah,"ujar Suryo Minggu (9/2).
Kasus penambangan illegal kata Suryo ditangani oleh Polda dan pemberkasanya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sedangkan kejaksaan negeri menerima limpahan perkara karena tempat kejadian perkara di Kendal maka pelaksanan sidang di PN Kendal.
"Kalau jaksa menerima suap tidak benar, apalagi merubah status tersangka menjadi hanya saksi itu ranah penyidik untuk menetapkan tersangka, kami justru akan meminta pertanggungjawaban dari Imam Pribadi atas tuduhan tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,"lanjutnya. Suryo menjamin DN tidak pernah melakukan hal tersebut.
Sementara itu Suparlan datang secara sukarela untuk memberikan klarifikasi karena keterangan Imam bertolak belakang dengan kenyataan. "Yang inisiatif meminta uang kepada saya yang katanya untuk jaksa dan hakim adalah Imam, terus menerus saya di desak agar segera memberikan uang tersebut, karena merasa risih saya akhirnya pura-pura bilang jika uang sudah diserahkan," ujar Parman.
"Saya tidak memberikan uang sepeserpun kepada jaksa,"lanjutnya.
Parman juga mengatakan jika Imam yang maunya memberikan secara langsung uangnya namun Parlan khawatir ada gelagat tidak baik maka dirinya berpura-pura telah membawa uang dan menyerahkan.