SEMARANG, KRJOGJA.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang menindak tujuh lembaga penyiaran (LP) karena melanggar regulasi penyiaran dengan tidak bersiaran lebih dari tiga bulan.
“Saya mendukung sikap tegas KPID Jateng yang berusaha keras menguatkan marwah penyiaran di provinsi ini, harapannya dunia penyiaran berjalan optimal dalam memberikan pencerahan dan pemberdayaan kepada,†tegas Gubernur.
Penegasan tersebut merespons laporan Koordinator Bidang Kelembagaan Isdiyanto Isman yang mengatakan, KPID dalam kurun November 2019-Januari 2020 telah merekomendasikan pencabutan izin terhadap tujuh lembaga penyiaran kepada Menteri Kominfo.
Laporan tersebut disampaikan Isdiyanto saat KPID diterima Gubernur Jateng, di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020). Dalam audiensi, Wakil Ketua Asep Cuwantoro MSi menyerahkan buku berisi laporan kinerja KPID periode 2017-2020. Audiensi terkait masa bakti KPID Jateng yang akan berakhir pada 7 Februari 2020.
Gubernur menegaskan, bila komisioner baru belum terbentuk pada 7 Februari, maka akan diambil kebijakan memperpanjang masa bakti komisioner lama hingga terbentuknya komisioner baru. Gubernur meminta komisioner KPID terus meningkatkan kinerja dengan merespons berbagai tantangan dunia penyiaran.
Saat menerima audiensi KPID Gubernur didampingi Kepala Dinas Kominfo Riena Retnaningruh SH dan sejumlah pejabat OPD Pemprov Jateng.
Ditegaskan, bila tujuh radio direkomendasikan dicabut izinnya karena tidak bersiaran lebih dari tiga bulan, maka sanksi berat juga patut dijatuhkan kepada lembaga penyiaran yang siarannya menimbulkan keresahan masyarakat karena provokatif, agitatif hingga berpotensi retaknya persatuan bangsa. Siaran seperti ini patut direkomendasikan dicabut IPP-nya.
“Saya merespons langkah KPID ini karena muaranya untuk menguatkan marwah penyiaran. Saya salud bila KPID tegas dan berani dalam menegakkan regulasi penyiaran,†tegasnya.