SEMARANG, KRJOGJA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah memfatwakan haram terhadap pendistribusian uang zakat ke luar provinsi. Seluruh zakat yang diperoleh dari masyarakat di provinsi ini hendaknya didistribusikan untuk masyarakat Jawa Tengah, tidak didistribusikan di luar Jawa Tengah.
Hal tersebut merupakan satu dari tujuh fatwa produk MUI Jawa Tengah yang disosialisasikan di hadapan peserta Raker MUI Jawa Tengah, di Hotel Pandanaran, Semarang, Senin malam (23/12/2019). Sosialisasi bertema “Memantapkan MUI Sebagai Tenda Besar Ormas Islam dalam Menyongsong Arus Baru Ekonomi Indonesiaâ€, dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng KH Hadlor Ihsan dimoderatori Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA.
Raker yang dibuka Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi diikuti 100 peserta terdiri 70 pengurus MUI kabupaten/kota se-Jateng, dan 30 lainnya pengurus MUI Jawa Tengah. Raker antara lain membahas evaluasi program kerja 2019 dan perencanaan program kerja 2020.
KH Hadlor menegaskan, fatwa tentang Naqlus Zakah bernomor Kep.FW.03/DP-P.XIII/SK/VII/2017, latarnya terkait masih tingginya angka kemiskinan di Jateng pada 2017, mencapai 13 persen sementara angka nasional 9 persen. Maka Jateng memerlukan perhatian khusus terutama dalam pembangunan zakat konsumtif maupun produktif.
Latar berikutnya, tambahnya, terkait berkembangnya tempat ibadah dan lembaga pendidikan Islam di provinsi ini juga memerlukan perhatian khusus, baik pelaksana, program kegiatan, maupun infrastrukturnya. Demikian juga pengajar pesantren, madrasah diniyah, TPQ, guru ngaji, dan pelaksana pendidikan Islam, mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah yang layak mendapatkan perhatian khusus.
“Maka potensi perolehan zakat di Jawa Tengah perlu dibagikan kepada mustahiq di provinsi ini sebagai upaya menanggulangi kemiskinanâ€, tegasnya.
Fatwa berikutnya terkait model pakaian PNS wanita di Lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Permohonan fatwa diajukan Pemprov Jawa Tengah. Fatwa MUI, secara hukum batas syari tentang menutup aurat bagi perempuan adalah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun metode dan bentuk pakaian bersifat ijtihadi (upaya mencari cara yang baik) tergantung pada kondisi dan situasi budaya negara.