SALATIGA, KRJOGJA.com - Kantor Imigrasi Klas I TPI Semarang selama satu semester di tahun 2019 ini mendeportasi belasan warga negara asing (WNA) dan pro justisia karena melanggar keimigrasian dan pidana.Â
Baca Juga:Â Ada Indikasi 'Nakal', Imigrasi Jateng Tolak 171 Permohonan Paspor
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Klas I TPI Semarang, Ma’mum kepada wartawan usai rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Salatiga, Kamis (05/09/2019).Â
“Jumlah WNA yang kami deportasi dari wilayah TPI Semarang sebanyak 19 orang, sedangkan yang pro justitia 13 orang. Data ini terhitung mulai Januari-Agustus 2019,†tandas Ma’mum.Â
Ma’mum menambahkan saat ini juga masih terjadi kurangnya kesadaran dari pengelola hotel, homestay yang masih melanggar dengan tidak melaporkan ke kantor imigrasi bila mengurusi orang asing yang menginap. Padahal melaporkan keberadaan orang asing yang menginap merupakan kewajiban dan apabila melanggar ada sanksinya.Â
Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing sangat perlu dilakukan untuk mwujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia termasuk di Kota Salatiga.
“Pada bulan Oktober nanti, kami akan lakukan operasi gabungan (osgab) di Salatiga bersama timpora dari instansi lain mulai timpora kota, sampai timpora kecamatan," kata Ma’mum.