''Penggunaan atribut TNI dalam kegiatan kampanye juga dilarang. Adapun untuk kasus pelanggaran prajurit yang menonjol masih relatif ada, dengan frekuensi prosentase yang naik-turun. Misalnya saja Desersi dan Laka Lalin. Khususnya yang terjadi di tingkatan TNI AD, termasuk di wilayah Pomdam IV/Diponegoro,'' tandasnya. (Cha)