SEMARANG, KRJOGJA.com -Â Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem pentarifan, golongan jenis kendaraan, dan tarif tol pada jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C. Keputusan ini terkait pemberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di tol tersebut.
General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Sehingga, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di ruas Tol Semarang.
"Perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," jelas Johanes dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Dia menjelaskan, pentarifan merata atau tarif tunggal akan mulai berlaku pada 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif jalan Tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:
A. Golongan I: Rp 5.000
B. Golongan II: Rp 7.500
C. Golongan III: Rp 7.500
D. Golongan IV: Rp 10.000