MK Diminta Kejelaskan Keputusan Soal Aliran Kepercayaan

Photo Author
- Jumat, 10 November 2017 | 10:51 WIB

SEMARANG (KRjogja.com) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan agama dengan kepercayaan menjadi setara akan memunculkan kerumitan baru dalam implementasinya. Bahkan juga berpotensi memunculkan konflik sosial di masyarakat. Maka, MK perlu didesak untuk menjelaskan perihal landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatari keputusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dr KH Noor Ahmad MA menegaskan hal tersebut kepada KRjogja.com, di Semarang, Jumat (10/11/2017). Ditegaskan, penjelasan seperti itu bagi MK memang tak lazim mengingat keputusan MK berkekuatan final dan mengikat, tapi bagi publik sangat penting agar masyararakat menjadi terang benderang tetap tenang dan damai dengan menghormati pembangunan hukum di Indonesia.

Noor Ahmad menilai, MK terlalu menyederhanakan pemahaman tentang Pasal 29 UUD 45 khususnya kalimat "Agama dan Kepercayaannya itu" yang selama ini menjadi perdebatan. Di kalangan mayoritas umat beragama yang dimaksud "kepercayaannya itu" kembali kepada kepercayaan agama bukan berdiri sendiri sebagai Aliran Kepercayaan.

Konsekuensinya, lanjut dia, tak hanya masalah pencantuman "Kepercayaan" dalam kolom agama di adiministrasi kependudukan tapi juga struktur organisasi di Kemenag akan ikut bertambah untuk menangani Aliran Kepercayaan apakah setingkat dirjen atau direktur.

Diikuti pula fasilitasi pelayanan ibadah seperti kitab suci, tanah suci, tempat ibadah, dll, termasuk penyesuaian kegiatan sosialnya seperti pernikahan, perceraian, kematian. Data kependudukan pun akan berubah terutama jumlah atau persentase penduduk berdasar agama dan kepercayaan.

Bila Aliran Kepercayaan diakui sebagai agama maka bisa saja akan banyak lagi agama-agama yang akan diakui. “Itu yang saya sebut Keputusan MK akan mengubah struktur sosial keagamaan di Indonesia sehingga akan menimbulkan banyak tuntutan yang mengiringi keputusan tersebut. Di Kemendagri pasti menuntut kolom agama diisi kepercayaan bahkan mungkin juga meminta jabatan struktural,” prediksi Noor Ahmad.

Noor Ahmad meminta MK agar menjelaskan, apakah keputusan tersebut dilatari paham universal, kondisi sosial keagamaan atau sosial yang lain. Mengingat konsekuensinya akan diikuti oleh persoalan-persoalan lainnya. Bisa jadi LGBT pun akan minta pengesahan MK dengan dalih hak asasi. Hal ini akan menambah kerumitan dalam kehidupan sosial keagamaan termasuk membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Maka, lanjutnya, Komisi VIII akan mempelajari keputusan MK tersebut dan meminta pemerintah untuk memberi informasi yang detail dan objektif tentang langkah-langkah yg akan diambil. (Isi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X