Sidang Pra Peradilan Putuskan SP3 Polda Tidak Sah

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:50 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim tunggal  Pudjo Unggul SH mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin. Hakim menilai tindakan Kapolda Jateng selaku termohon I yaitu tindakan penyidikan berikut pengumpulan bukti surat harus dinyatakan sah menurut hukum. 

Penghentian perkara merupakan tindakan yang tidak sah. Adapun, pengembalian berkas perkara karena tidak memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan penuntut umum, Selasa (10/10/2017) sore. Menurut Pudjo, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, hingga menyatakan berkas perkara tidak memenuhi syarat. Meski kewenangan penuntut umum, hal itu tidak jadi persoalan mana kala pihak terkait tidak memersoalkannya. Sebaliknya, apabila pihak lain mempersoalkannya, maka dapat diajukan praperadilan. Karena itu, permohonan praperadilan oleh Ervin terhadap Kapolda dan Kajati Jateng selaku termohon II dapat dikabulkan. 

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan termohon I dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar hakim Pudjo saat membacakan amar putusannya dalam sidang di PN Semarang. 

Gugatan praperadilan sendiri diajukan menyusul dikeluarkannya SP3 dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunarjo Dharmanto pengelola BPR di Solo dan Sudarman seorang pengacara.  Termohon I telah melakukan tindakan yang sesuai, yakni memeriksa beberapa saksi untuk didengar keterangannya. Di antaranya Ervin, Sugiantoro, dan R Sugiarto dan telah pula diajukan alat bukti lain. Pudjo mengemukakan, telah terjadi bolak-balik berkas perkara dari termohon I ke termohon II. 

"Tugas utama penyidik ialah mencari dan mengumpulkan bukti. Ketentuan itu merupakan batas minimal pembuktian, hal tersebut menentukan hakim tak boleh menjatuhkan hukuman tanpa alat bukti sah," ungkap Hakim. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Jateng untuk melanjutkan perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Atas putusan tersebut, Kajati Jateng diwakili jaksa Kejati Jateng, Syamsuri SH hanya  berkomentar pendek. "Baca saja nanti putusannya (praperadilan.Red )," jelasnya.

Kapolda Jateng diwakili Kepala Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum Polda Jateng Hartono mengaku menghormati putusan hakim.  Selain itu, akan bersikap profesional saja. Bahwa, fakta hukumnya itu bagaimana, hingga dalam perkara ini normatifnya telah disampaikan ke hakim dalam persidangan. Atas putusan itu, Ervin akan memantau proses hukum kembali ditingkat penyidiknya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Sunarjo dan Sudarman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng pada 25 Februari 2015. Sebab, keduanya membuat surat pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kota Solo atas sebidang tanah seluas 2.900 meter persegi dengan luas bangunan 15.000 meter persegi, yakni Hotel Baron Indah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X