Pembebasan Lahan, Upayakan Mediasi dan Hasil Putusan MA Dipatuhi

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2017 | 05:10 WIB

KENDAL (KRjogja.com) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan Kunjungan Kerja Kerja Ke Polres Kendal Rabu (1/3/2017) menegaskan bahwa permasalahan warga yang terkena dampak tol harus dilakukan upaya mediasi.

"Hak-hak warga jelas harus diutamakan, makanya upaya mediasi harus diutamakan, namun demikian saya juga menghimbau agar masyarakat juga memahami bahwa jalan tol itu adalah kepentingan nasional," ujar Kapolda.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar bisa memahami tentang ganti rugi, apabila sudah menjadi keputusan MA maka harus dipatuhi. Karena jika masyarakat meminta lebih maka pihak pemberi ganti rugi akan bisa terkena pidana karena tidak kuasa.

"Keputusan MA jika dilanggar maka akan berdampak kepada pemberi ganti rugi akan terkena pidana dan tidak ada kuasa selain memenuhi hasil putusan MA tersebut," lanjut Kapolda.

Seperti diketahui wilayah yang terkena dampak tol dan masih meyisakan masalah adalah Desa Tejorejo, Jatirejo, Wungurejo, Kecamtan Ringinarum dan Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel. Saat ditanyakan jika ada intimidasi kepada warga Kapolda menegas jangan takut karena ada Kapolres dan juga Dandim yang siap menjembatani dan mediasi penyeesaian maslah.

"Kita lihat intimidasi masalah apa, ada Kapolres dan Dandim beserta jajaran yang akan membantu dengan mediasi memberikan penjelasan dan pemahaman jangan sampai mengganggu program nasional ini," tandasnya.

Saat berada di Makodim 0715 Kendal dalam rangkaian Kunjungan Kapolda juga menyorot saat ini Babinsa dan Babinkamtibmas dilinatkan dlam penyelesaian ganti rugi jalan tol namun tidak dilibatkan sejak awal.

"TNI dan Polri merupakan institusi yang memiliki anggota mulai dari pusat hingga daerah sehingga setiap ada perselisihan tidak terkecuali jalan tol sudah pasti terlibat dalam proses mediasinya," jelas Kapolda. (Ung)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X