SEMARANG (KRjogja.com) - Puluhan ribu karyawan PT Semen Indonesia (SMI) dan PT Semen Gresik (SG) yang tergabung dalam Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) dan Serikat Karyawan Semen Gresik (SKSG), mendesak kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyelamatkan keberlanjutan pembangunan pabrik semen di Rembang.
Penegasan ini disampaikan Ketua SKSI dan SKSG Endar Drianto kepada wartawan di Semarang Kamis (13/10).
Hal ini terkait dengan beredarnya informasi dari website milik Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan sebagian masyarakat Rembang terhadap SK Gubernur yang memberi izin pembangunan pabrik semen di Rembang.
Selain mendesak kepada Gubernur Jateng agar segera mengambil langkah untuk menyelamatkan proyek pabrik Semen Rembang yang saat ini proses pembangunannya sudah mencpai 90 persen, SKSI dan SKSG juga telah menunjuk penasehat hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum yang masih bisa diambil untuk menyelamatkan proyek pabrik semen Rembang.
Endar Drianto didampingi Wakil Ketua SKSI dan SKSG Ruri Adam dan beberapa pengurus lainnya mengatakan, jika sampai pembangunan pabrik semen di Rembang tidak bisa dilanjutkan, akan berdampak sangat luas bagi masyarakat sekitar rembang dan bagi dunia investasi di Indonesia.
Menurut Endar Drianto, saat ini PT SI sudah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 5 triliun untuk membangun pabrik semen di Rembang, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 3.037 orang yang sebagian besar berasal dari masyarakat Rembang. Anggaran CSR yang sudah digelontorkan kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan pabrik semen mencapai Rp 35 miliar lebih.
“Dana sebesar itu akan menjadi sia-sia jika proses pembangunan pabrik semen di Rembang dihentikan. Negara akan mengalami kerugian cukup besar, dan masyarakat Rembang khususnya yang berada di sekitar pabrik juga akan mengalami kerugian yang tidak sedikit, karena otomatis perekonomian mereka juga akan turun drastis kalau sampai terjadi PHK karyawan,†tutur Endar.
Ketua Tim Hukum PT SI Achmad Michdan kepada wartawan mengatakan, tim hukum akan mengambil langkah konkrit setelah menerima hasil putusan MA. Menurutnya, sekarang ini putusan MA soal gugatan warga terhadap pembangunan semen di Rembang baru didengar melalui media masa. (Bdi/Cha)