krjogja.com - DEMAK - Kesehatan Jiwa adalah kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
Sedangkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna. Selain itu dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Kepala Puskesmas Karanganyar ll dr Joko Purnomo Suko menuturkan, hingga saat ini masih banyak ditemukan ODGJ yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, salah satunya masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang pelayanan kesehatan jiwa.
"Di samping belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang. Serta belum terjaminnya hak ODGJ, sehingga mengakibatkan rendahnya produktivitas sumber daya manusia," ujarnya, didampingi Petugas Promkes Puskesmas Karanganyar ll Purnamawati belum lama ini.
Sementara sebenarnya ODGJ memiliki hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 pasal 70 tentang Kesehatan Jiwa. Maka dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ, Puskesmas Karanganyar II melakukan kunjungan ke rumah ODGJ di delapan desa wilayah kerja puskesmas.
Kunjungan rumah dimaksud adalah kegiatan mendata serta memantau kondisi ODGJ terkait gangguan kejiwaan yang diderita. Termasuk memantau perkembangan pasien, memantau kepatuhan kontrol ke fasilitas kesehatan, serta memantau kepatuhan minum obat.
"Sekaligus memotivasi agar pasien tetap semangat minum obat dan tidak malu untuk periksa ke puskesmas apabila ada keluhan," imbuhnya.
Edukasi dan pemberdayaan keluarga juga dilakukan dalam kunjungan rumah ODGJ, dalam rangka terus mendukung kesembuhan pasien. Termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di puskesmas, pungkas dr Joko Purnomo Suko. (Hum DKK/ ssj)