Krjogja.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
Aan Rohaeni Penasehat Hukum ketiga terdakwa Jumat (15/9/2023) menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Harus Jaga Predikat Favorite di Halal Award 2023
"Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, Kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam Perkara 3 Terdakwa Purjito , Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang, yang pada pokoknya Permohonan Banding Para Terdakwa dikabulkan, Para Terdakwa diputus bebas. Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus berwariasi Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara. Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Baca Juga: Kebijakan Seleksi Jalur Mandiri SPMB di PTN Harus Dievaluasi
Aan menambahkan surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG. Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat. Berkaitan putusan majelis hakim pengadilan tinggi tersebut, Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkab Sukoharjo Buka Formasi PPPK 2023, Cek Selengkapnya
"Berita ini tentu saja membuat Keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi," ungkapnya.
Meski begitu ia menghormati pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan akan tetap mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingjat kasasi di Mahkamah Agung. "Mohon do’a dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang," tutup Aan.(Dri)