Krjogja.com - KULONPROGO - Sebagai upaya mewujudkan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, Polres Kulonprogo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menjalin kerjasama.
Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama dilakukan Kapolres AKBP Nunuk Setyowati MH dan Pj Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti MT di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polres Kulonprogo, Selasa (12/9/2023).
Menurut Kapolres AKBP Nunuk Setyowati SIK penanganan tipikor antara polres dan pemkab sebenarnya sudah terjalin lama tapi memang belum ada kesepakatan tertulis mengenai optimalisasi kinerja penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Dosen UIN Peragakan 22 Adegan
"Sebenarnya sudah berlangsung lama dan untuk kurun waktu yang cukup lama, tapi secara hitam putih belum ada kerja sama yang pernah dibuat. Sehingga penandatanganan kesepakatan ini merupakan inovasi dalam mewujudkan kerja sama," kata Nunuk.
Dalam kerja sama akan mengedepankan audit internal dari pemkab terlebih dahulu melalui peran Inspektorat Daerah untuk memastikan ada tidaknya unsur tipikor dalam setiap auditnya.
"Penandatanganan Kerja Sama (PKS) lebih pada bagaimana ketika Polres Kulonprogo akan menanganani tindak pidana korupsi yang dikedepankan adalah perannya Inspektorat Daerah (Irda), jadi nanti dari Irda melaksanakan audit investigasi terlebih dahulu," jelas Nunuk.
Baca Juga: Praktisi Sampah Sebut Aplikasi Teknologi Incinerator Bisa Menjawab Persoalan di DIY
Kendati kasus tipikor di Kulonprogo termasuk rendah ungkapnya, tapi kerja sama diharapkan tetap terjalin dengan baik dan ditingkatkan.
Sementara itu Pj. Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengapresiasi dan mendukung kerja sama yang mereka tandatangani.
Baca Juga: Wah, Jumlah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Ada 27 Hari
Dirinya berharap kerja sama sebuah kemajuan besar terhadap upaya pencegahan dan penanganan tipikor di Pemkab Kulonprogo untuk menghindari risiko kerugian keuangan negara dan berdampak positif pada optimalisasi pelayanan pada masyarakat.
"Ini akan menjadi titik tolak kedepan kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, masyarakat butuh kepastian dan penanganan yang cepat dan tepat," tegas Ni Made. (*)