KRjogja.com - SEMARANG - Pihak Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tidak ada permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
"Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut," kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2023).
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada penerbitan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Putus Rekor Tak Baik di Mandala Krida, Kas Hartadi Ceritakan Alasan Jersey Putih Dipakai
Menurut Satake, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara daring dan dari mana saja. Untuk pengambilan dokumen SKCK, lanjutnya, bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk.
Permohonan SKCK di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah juga dilakukan oleh para calon legislator yang akan mendaftar menjadi anggota DPRD provinsi atau DPR RI.(*)