KRjogja.com - SALATIGA - Proyek besar di Kota Salatiga yakni Proyek Exit Tol Jalan Patimura yang sudah dirintis beberapa tahun ini direncanakan mulai dibangun oleh Trans Marga Jateng (TMJ) mulai Agustus 2024.
Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Salatiga, Agung Hendratmiko dihubungi melalui telepon, Rabu (19/6/2024).
Ia optimis dimulainya pembangunan exit tol Jalan Patimura ini lantaran sudah ada kesepakatan harga soal pembebasan tanah di wilayah Kabupaten Semarang yakni tanah milik aset Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan yang appraisal telah dilaksanakan oleh Pemkot Salatiga.
Dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Salatiga beberapa bulan ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Program Pompanisasi di Klaten
“Appraisal (taksiran) harga pelepasan tanah Desa Pabelan untuk tambahan lahan exit tol ke Jalan Patimura Salatiga sudah dilakukan dan sudah selesai. Agustus rencana pembangunannya,” kata Agung Hendratmiko kepada KRjogja.com.
Ditanya berapa ganti rugi untuk tanah di Pabelan, ia mengaku belum mengetahuinya tetapi sudah selesai dan tinggal pembayaran. Pembayaran itu dilakukan oleh TMJ, dan selanjutnya akan dibangun.
Selanjutnya, setelah ini realisasi pembangunan TMJ akan mengajukan izin ke pusat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (DPKP) Salatiga, Gunadi dihubungi mengungkapkan tugas DPKP sudah melakukan appraisal tanah di Pabelan dan untuk selanjutnya ditangani Bappeda dengan mengirim surat ke TMJ terkait pembayaran tanah dan bangunan.
Baca Juga: Perluas Sasaran, Peserta Didik Disabilitas Terima JPD
“Kami menunggu zoom meeting dengan TMJ terlebih dahulu terkait hasil penilaian dari tim appraisal. Untuk berapa kesepakatan harganya belum bisa dipublikasikan menunggu. Rencana dalam pekan ini akan dilakukan,” kata Gunadi.
Seperti diketahui pembangunan Proyek gerbang Exit tol dan in jalan tol Semarang-Solo di Jalan Patimura Kota Salatiga untuk membuka akses ke pusat Kota Salatiga masih mengalami kendala yakni harus membebaskan tanah kurang lebih 600 meter milik aset Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang yang berlangsung sejak beberapa bulan lalu. (*)