KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemotongan pada upah pegawai pada kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Hal itu terungkap dari tiga kasus yang saat ini tengah masuk dalam penyidikan Lembaga antirasuah di Pemkot Semarang ini.
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Miggu (4/8/2024).
Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang
Hanya saja mengaku belum mau membeberkan berapa besaran pegawai PNS Pemkot Semarang yang disunat.
Diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang sedang ditangani oleh penyidik KPK selain dari pemerasan, yakni gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa pada Pemkot Semarang.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
Baca Juga: Panjat Tebing DIY Bertekad Putus Paceklik Emas PON
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.(*)