Krjogja.com, SALATIGA - Tempat kos dengan kamar mandi di luar (bukan kamar mandi dalam) di Kota Salatiga ke depan tidak terkena pajak.
Kepala Bidang Pengelola Pendapatan, pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga, Cansio Xavier Pereira kepada KRjogja.com, mengatakan sesuai dengan aturan baru nanti, kos yang kamar mandi luar tidak kena pajak.
Ia menambahkan untuk pendapatan dari pajak daerah tempat kos dan hotel di Salatiga pada tahun 2023 lalu kurang lebih Rp 140,8 juta dengan beban pajak sebesar 5 persen. Pendapatan ini diperoleh dari kos sebanyak 168 lokasi baik kamar mandi dalam maupun luar dan 23 hotel. Penerimaan pajak daerah kos dan hotel tahun 2023, Rp 140.881.875.
Baca Juga: Mengolah Limbah Batik Tulis dengan Internet
Dikatakan, yang dinyatakan wajib pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, rumah kos yang dikenakan pajak adalah yang dikategorikan layaknya hotel kelas terendah. BPKPD Salatiga segera melakukan pendataan ulang dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk perubahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi rumah kos.
Sosialisasi pada anggaran perubahan 2024, akan dimulai di wilayah Kecamatan Tingkir Salatiga. Selanjutnya tahun 2025 dilanjutkan wilayah Kecamatan Sidorejo yang dipastikan banyak kos lantaran daerah kampus di Kota Salatiga.
Dari pantauan wartawan, rumah kos di Salatiga banyak bertebaran di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Salatiga.
Baca Juga: Anggota DPRD Sleman 2024-2029 Dilantik, Dewan Harus Hadir di Masyarakat dan Suarakan Suara Rakyat
Perkembangan dan pembangunan rumah kos banyak dibangun di dua kecamatan, Sidorejo (kawasan kampus) dan Kecamatan Argomulyo yang dikenal dengan kawasan industri.
Kepala BPKPD Salatiga, Adhi Isnanto mengungkan dengan aturan baru tentu akan terjadi penurunan pendapatan dari pajak kos ini. “Dengan aturan baru nanti, pendapatan bisa saja turun. Karena hanya kamar yang kamar mandi dalam yang kena pajak,” katanya, Senin (12/8). (Sus)