Polisi Penembak Pelajar SMK Semarang Hingga Tewas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 20:45 WIB
Aipda Robig Zainudin,  penembakan pelajar hingga  tewas mengenakan rompi hijau digelandang anggota Provost Polda Jateng. (Foto: Sukaryono)
Aipda Robig Zainudin, penembakan pelajar hingga tewas mengenakan rompi hijau digelandang anggota Provost Polda Jateng. (Foto: Sukaryono)

KRJogja.com - SEMARANG - Kekhawatiran masyarakat terkait ulah polisi yang tega menghujani tembakan hingga seorang pelajar SMK 4 Semarang tewas akan dilindungi atasannya terjawab. Aipda Robig pada hasil sidang etik profesi berlangsung, Senin (9/12) hingga larut malam sepertinya tidak menduga akan diberhentikan dengan tidak hormat(PTDH).

Selain dipecat dari kesatuan, Aipda Robig harus berhadapan tindak pidana. Bahkan, anggota res narkoba Polrestabes Semarang terkait kasus penembakan hingga korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17) merenggang nyawa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Liga Champions UEFA: Dinamo Zagreb vs Celtic dan Girona vs Liverpool

"Aipda Robig Zainudin dari hasil putusan sidang kode etik profesi, Senin(9/12) malam. selain dipecat, juga dihadapkan tindak pidana atas tewasnya,Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Kasus tewasnya Gamma akibat ditembak polisi terjadi Minggu(24/11) dinihari di Semarang. Kasus menimpa pelajar yang aktif kegiatan di sekolah, termasuk paskibra ,memang ramai menjadi pergunjingan. Keadaan ini tidak lepas dari perjalanan semasa hidup korban.

Namun, dalam perkembangan, pihak rekan maupun sekolahnya,sepertinya kaget mendengar dari pihak kepolisian kalau Gamma bersama tan temannya menjelang kematiannya diklaim polisi terlibat tawur antar geng Seroja dan Tanggul Pojok.

Baca Juga: MyRepublic Jangkau 12 Kota Baru, Perluas Layanan Internet Berkualitas untuk Masyarakat Indonesia

Dan, terjadinya aksi penembakan semula disebutkan Gamma mencoba menyerang petugas hingga ditembak bagian pinggul dan tewas. Selain Gamma, juga dua rekannya A dan S mengalami nasib sama tertembak, tetapi nasib keduanya masih beruntung A terserempet peluru pada bagian dada dan S terserempet pada tangan.

Adapun sidang kode etik profesi yang berlangsung sekitar 7,5 jam hingga malam berakhir sekitar pukul 22.00 cukup menarik. Sidang juga dihadiri Kompolnas, serta orang tua korban dan pengacaranya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda Robig akan diberikan waktu tiga hari usai putusan, untuk melakukan banding. Saat ini, pelaku penembakan itu ditahan di Mapolda Jateng.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow

“Dalam persidangan itu, Aipda Robig melakukan perbuatan tercela, dengan menembak orang atau sekelompok orang yang lewat. Dan tidak dalam kondisi terdesak saat itu", jelasnya.

Menurut Artanto pada hari itu juga , Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan itu. Ditreskrimum Polda Jateng yang menanggani kasus tersebut sudah melaksanakan gelar perkara kasus pidana Robig.

“Aipda Robig per hari ini (Senin-red) juga sudah ditersangkakan. Proses penyelidikan saat ini di Ditreskrimum bisa kita lihat bersama, karena dalam kasus ini kita terbuka dan transparan", tambahnya.

Pihak Kompolnas yang diwakili Chariul Anam mengapresiasi proses sidang kode etik yang melibatkan Aipda Robig. Dalam putusan majelis sidang kode etik Aipda Robig dijelaskannya ada tiga. Yakni, pertama tindakan tercela, Pidsus (Penempatan Khusus) dan PTDH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X