KRJogja.com - SALATIGA - Pendapatan dari pajak hotel dan restoran di Kota Salatiga tahun 2024 tercatat cukup tinggi yaknk mencapai Rp 22,1 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga Cansio Xavier Pereira kepada wartawan, Kamis (2/1) lalu.
Baca Juga: UMK 2025 Berlaku Disperinaker Sukoharjo Persilahkan Buruh Laporkan Pelanggaran
Dijelaskannya, jumlah ini terperinci untuk pajak restoran Rp 16,5 miliar, sedangkan realisasi pajak hotel Rp 5,6 miliar.
Sementara itu tahun 2025 ini target pajak hotel diproyeksikan sebesar Rp 6,3 miliar dan pajak restoran diproyeksikan sebesar Rp 14,4 miliar,.
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus menggali potensi wajib pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Ratusan Ternak Dalam Kondisi Sakit, Wabah PMK Mengganas 15 Sapi Mati
Tahun 2025 ini, BPKPD proyeksi terhadap 60 tempat usaha yang dibidik Pemkot untuk bisa memberi kontribusi pendapatan ke PAD.
Puluhan tempat usaha yang dinilai bisa berkontribusi terhadap upaya peningkatan PAD akan dipasangi alat monitoring transaksi usaha (tapping box).
Jumlah tapping box yang sudah dipasang di 2024 lalu, sebanyak 83 tapping box pada wajib pajak.
Sebanyak 60 tapping box akan dipasang di restoran, hotel dan tempat parkir. "Targetnya, 60 tapping box tersebut bisa terpasang semua pada tahun 2025 ini," katanya.
Tapping box merupakan langkah tepat mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Karena pemasangan tapping box atau perekam data bisa menjadi acuan baru bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke PAD. (Sus)