UMK 2025 Berlaku Disperinaker Sukoharjo Persilahkan Buruh Laporkan Pelanggaran

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK).  (Foto: Freepik)
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Freepik)

KRJogja.com - SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mempersilahkan buruh melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.

Laporan nanti akan ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. Besaran upah yang baru sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ratusan Ternak Dalam Kondisi Sakit, Wabah PMK Mengganas 15 Sapi Mati

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Minggu (5/1) mengatakan, pembayaran upah buruh sesuai dengan ketentuan baru UMK 2025 sudah berlaku. Artinya pihak perusahaan seharusnya sudah membayar upah buruh sebesar Rp 2.359.488. Begitupula sebaliknya buruh menerima hak berupa upah sesuai nominal yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Disperinaker Sukoharjo hingga saat ini masih berencana melakukan pemantauan. Namun demikian, buruh dipersilahkan melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran UMK 2025.

"Apabila menemukan pelanggaran atau buruh itu sendiri menjadi korban pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan UMK 2025 maka dipersilahkan melapor ke kami. Nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Banyumas, Bus Tabrak Mikrobus dan Ruko

Disperinaker Sukoharjo hingga Minggu (5/1) belum menerima aduan atau laporan pelanggaran pembayaran UMK 2025. Dalam rentang waktu 1-5 Januari 2025 sudah banyak perusahaan membayar upah buruh. Namun demikian untuk memastikan pelaksanan sudah sesuai dengan ketentuan berlaku akan dilakukan pemantauan langsung oleh petugas.

"Sementara ini belum ada temuan pelanggaran mengingat pihak pengusaha sebelumnya sudah bersedia membayar upah sesuai ketentuan berlaku," lanjutnya.

Pada tahap awal ini Disperinaker Sukoharjo masih memberi kesempatan kepada pengusaha memproses semua proses pembayaran upah buruh. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemantauan penuh dengan berkoordinasi dengan pengusaha maupun serikat buruh.

"Apabila buruh menemukan pelanggaran pembayaran upah tidak sesuai UMK 2024 maka bisa melaporkan ke posko pengaduan atau petugas kami," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, Disperinaker Sukoharjo pada akhir Desember 2024 lalu telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2025 dengan sasaran pengusaha dan buruh. Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.

Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2025 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.

"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2025. Artinya pengusaha siap membayar upah," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X