UMK 2025 Berlaku Disperinaker Sukoharjo Persilahkan Buruh Laporkan Pelanggaran

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK).  (Foto: Freepik)
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). (Foto: Freepik)

Disperinaker Sukoharjo memastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun 2025. Hal ini setelah batas waktu yang diberikan telah berakhir. Pihak pengusaha setelan ini diharapkan mematuhi semua ketentuan berkaitan dengan pembayaran upah.

"Sudah ada ketetapan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488. Maka itu yang harus dibayar pengusaha dan angka itu yang diterima buruh," lanjutnya.

Pihak pengusaha setelah ini diminta Disperinaker Sukoharjo untuk bersiap membayarkan upah sesuai UMK tahun 2025. Sebab waktu pelaksanaan efektif mulai berlaku Januari tahun depan.

"Buruh juga sudah menerima ketetapan UMK tahun 2025 seperti yang kami sosialisasikan. Jadi pengusaha diminta mematuhi dan buruh menerima upah itu," lanjutnya.

Dalam sosialisasi sebelumnya buruh meminta agar dalam pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2025 pengusaha mematuhi aturan. Hal tersebut menjadi catatan buruh menerima ketetapan UMK tahun 2025.

"Buruh menerima dengan catatan pihak pengusaha juga mematuhi ketetapan UMK tahun 2025. Jangan ada pelanggaran lagi dan itu disampaikan pihak buruh," lanjutnya.

Disperinaker Sukoharjo berkaitan dengan hal ini akan membantu melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2025. Petugas akan diterjunkan mengawasi pengusaha dan buruh. Selain itu juga dibuka posko pengaduan apabila ada buruh menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan.

"Ketetapan UMK ini berlaku bagi semua pengusaha karena sudah menjadi kewajiban. Hal sama berlaku bagi semua buruh yang bekerja menerima upah secara penuh sesuai ketentuan," lanjutnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar upah sesuai ketetapan UMK. Disisi lain, buruh juga menerima hak secara utuh dari tempatnya bekerja.

Disperinaker Sukoharjo apabila diperlukan juga akan membuka posko pengaduan di perusahaan terkait UMK tahun 2025. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran.

"Apabila nantinya ada pengusaha yang melanggar ketetapan UMK tahun 2025 tentunya akan diproses sesuai aturan berlaku. Buruh dipersilahkan melapor apabila tidak menerima hak upah secara utuh," lanjutnya. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X