Sragen 'The Land of Mendeman’, Satpol PP Kosek Toko Miras

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:00 WIB
Petugas Satpol PP memeriksa berbagai merek minuman beralkohol yang dijual warung/toko. (foto:said masykuri)
Petugas Satpol PP memeriksa berbagai merek minuman beralkohol yang dijual warung/toko. (foto:said masykuri)

KRjogja.com - SRAGEN - Tagline mentereng Kabupaten Sragen, The Land of Java Man mulai dipelesetkan oleh sejumlah kalangan menjadi The Land of Mendeman atau tanah pemabuk. Hal ini seiring menjamurnya warung atau toko yang menjual minuman keras (Miras) di sejumlah titik.

Kondisi ini sempat membuat keresahan di tengah masyarakat. Apalagi menjelang perayaan tahun baru, sejumlah tokoh atau warung tersebut diyakini bakal lebih ramai.

Menindaklanjuti keresahan ini, Satpol PP Sragen kemudian bergerak menyisir sejumlah toko dan warung yang disinyalir menjual miras, Kamis (18/12/2025). Beberapa toko seperti Warung Ndelik, Domino Beer, Leter S Cafe, Outlet 23 dan sejumlah lokasi lain jadi sasaran operasi.

Baca Juga: Titik Terang Calon Pelatih Timnas: Asing Lagi!

Korps penegak perda tersebut menggelar operasi besar-besaran untuk menyisir peredaran miras di wilayah Sragen Kota dan Kecamatan Karangmalang. Operasi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Sragen, Catur Sarjanto berhasil mengungkap sejumlah fakta. Tak hanya soal perizinan, banyak pengusaha miras yang nekat menabrak aturan jarak dan waktu.

Di wilayah Sungkul, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, tim mendapati tempat bernama Warung Ndelik yang masih beroperasi hingga larut malam. Padahal, lokasinya sangat berisiko, berhimpitan dengan permukiman warga dan fasilitas kesehatan.

Pemandangan lebih mencengangkan ditemukan di Domino Beer, Jalan Dewi Sartika Sragen. Tempat ini nekat beroperasi 24 jam penuh tanpa mengantongi izin. Kondisi serupa terjadi di lokasi penjualan miras Outlet 23 dan sejumlah kios di Pasar Bunder yang terang-terangan menjajakan berbagai merek minuman beralkohol meski peruntukan usahanya bodong.

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut atas keresahan warga dan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018. Kami tidak ingin Sragen identik dengan julukan negatif hanya karena peredaran miras yang kebablasan," tegas Catur.

Baca Juga: Nuryadi Ingatkan Pedagang Tidak Nuthuk Harga Saat Libur Nataru

Dalam penyisiran yang berakhir pukul 01.15 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kardus ciu dan 52 botol miras berbagai merek dan berbagai ukuran. Meski barang bukti telah disita, Satpol PP baru memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha.

Pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat, terutama menjelang perayaan Tahun Baru. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Sragen agar tidak benar-benar menjadi 'surga' bagi para pemabuk, sekaligus memutus rantai kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X