Karena kedatangannya di PN Semarang dalam rangka mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Karyawan dan Pengurus Yayasan memberikan karangan bunga bertuliskan harapan tersebut di depan Gedung PN Semarang.
Dampak penjualan secara sepihak ini pun juga merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut dibeli oleh BUMD dan kini tak bisa dimanfaatkan karena masih dalam sengketa.
Direktur PT Rumpun, Muttaqin juga berharap dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dapat mengungkap kemana saja aliran dana hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dapat diselamatkan dan para pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum atas perbuatannya. (Cha)