Penjualan Aset di Cilacap Rugikan Negara Rp 237 M, Proses Peradilannya Jadi Sorotan

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:01 WIB
 Lahan di Carui yang merupakan aset negara yang diduga dijual sepihak dan merugikan negara senilai Rp 237 milyar.
Lahan di Carui yang merupakan aset negara yang diduga dijual sepihak dan merugikan negara senilai Rp 237 milyar.

Karena kedatangannya di PN Semarang dalam rangka mengingatkan agar hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Karyawan dan Pengurus Yayasan memberikan karangan bunga bertuliskan harapan tersebut di depan Gedung PN Semarang.

Dampak penjualan secara sepihak ini pun juga merugikan Pemerintah Kabupaten Cilacap karena tanah yang dijual secara ilegal tersebut dibeli oleh BUMD dan kini tak bisa dimanfaatkan karena masih dalam sengketa.

Direktur PT Rumpun, Muttaqin juga berharap dari hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan dapat mengungkap kemana saja aliran dana hasil dari dugaan korupsi tersebut, sehingga uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap tersebut dapat diselamatkan dan para pelaku kejahatan korupsi dapat dihukum atas perbuatannya. (Cha)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X